Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang
berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag
berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat
(negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai
dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik
dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian
asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai
tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan
atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian,
atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke
militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi
murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi
yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam
pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi
besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan
kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat
berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran
strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik
di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama
sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan
peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk
menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan
sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem
keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat
(TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata
laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu
rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan
dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan
rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan,
organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai
kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam
melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah
presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para
menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR,
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi
nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam
rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa
yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud
politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas
kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah
pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal
menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan
keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk
memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function.
Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan
pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi
tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan
pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan.
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi
dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban
anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Pengertian Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sndiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan dan penggunaan,
kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan
pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut
politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau
prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan,
cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
1)
Proses pertimbangan
2)
Menjamin terlaksananya suatu usaha
3)
Pencapaian cita-cita atau keinginan
Jadi,
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
- Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan bahwa negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
- Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan, bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan
kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umum
Kebijakan
umum adalaj suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
- Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyaakt.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara
adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu strategia yang artinya the art of
general atau seni seorang jenderal yang biasanya digunakan dalam
peperangan.
Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenagkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang jenderal dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
mlekasanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang.
Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi
Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
MANAJEMEN NASIONAL INDONESIA MASA ORBA DAN REFORMASI
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik
nasional. Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan
diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR
sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian
ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden
dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai
acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi
dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi
dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada
masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat
melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum
mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap
bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji
inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan
janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak
bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya
ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan
wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden
dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965
adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan
Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi
kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive
dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas
pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena
politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol
yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian
menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM
rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan
menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas
keterpurukan dari sistem ini. Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh
MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya,
Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang
sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu
adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas
pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya
memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah.
Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat. Pada tahun 1998-1999
Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun
2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan
kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan
pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam
tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami
perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan
masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang
demokratis di seluruh aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula
perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun
berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan
segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan
misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini
polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan
terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi
Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan
hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat
undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga
kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat
berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya
dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia. ecara etimologis kata politik
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik
dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Adapun menurut
teori klasik Aristoteles pengertian Politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik mengandung aspek-aspek
sebagai berikut negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan
(decision making),kebijaksanaaan (pollicy)dan pembagian (distribution) atau
alokasi (allocation). Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang
dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi
diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret
untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional
adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR
sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional (polstranas). Kebijakan ini
kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan
sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato
visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara
resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan
kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat
melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum
mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap
bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji
inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan
janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak
bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya
ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan
wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden
dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Masa Orde baru ditandai dengan diangkatnya Presiden Soeharto
menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32
tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan
strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota
MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan
bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan
yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi
mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan
dalam bentuk GBHN yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun
dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. Pada tahun 1998-1999
Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun
2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan
kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan
pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam
tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai
dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi
pembangunan. Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional
(Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan
mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan
Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia
mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan
yang demokratis di seluruh aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula
perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun
berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan
segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan
misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Periode ini ditandai oleh tiga
poin penting, yaitu: 1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan
APBN. 2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
nasional. 3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam
NKRI. Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada
periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola penyusunan polstranas
antara periode orde baru dan periode reformasi adalah dari asal pembuatannya.
Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR.
Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya pada saat pemerintahan SBY,
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden.
Komentar
Posting Komentar